JENIS PELAYANAN | PERSYARATAN | KETERANGAN |
Permohonan KTP Elektronik |
1. Telah mencapai umur 17 tahun/sudah kawin/pernah kawin. 2. Surat pengantar RT/RW diketahui Kades/Lurah. 3. Mengisi formulir permohonan. 4. Foto Copy Kartu Keluarga ( Data Sudah Benar/tidak ada Perubahan ) 5. Surat keterangan pindah dari daerah asal bagi penduduk datang. 6. Pemohon datang sendiri untuk melakukan pemotretan lagsung di TPDK kecamatan pada hari senin s/d jum'at pada jam dinas |
|
Membuat Akta Kelahiran |
1. Mengisi formulir permohonan akta kelahiran 2. Asli surat kelahiran dari desa/kelurahan/dokter/bidan/penolong kelahiran 3. Foto copy akta nikah orang tua dilegalisir KUA 4. Foto copy KTP orang tua 5. Foto copy Kartu Keluarga 6. Foto copy KTP 2 orang saksi kelahiran dari desa setempat 7. Surat kuasa bermaterai Rp 6.000,- bagi yang dikuasakan |
|
Membuat Akta Kematian |
1. Asli surat kematian dari desa 2. Foto copy KTP yang meninggal 3. Foto copy KK yang meninggal 4. Foto copy akta kelahiran yang meninggal (bagi yang memiliki) 5. Biaya pembuatan akta kematian GRATIS |
|
Permohonan Pindah antar Kabupaten/Kota atau Provinsi |
1. Surat pengantar RT/RW 2. Surat pengantar Pindah Antar Kabupatenn/Provinsi (Formulir F-1.35) 3. Kartu Keluarga (KK) Asli 4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, termasuk pengikut yang telah memiliki KTP (wajib KK) 5. Pas photo pemohon ukuran 4x6 berwarna sebanyak 6 lembar 6. Fotocopy buku/surat nikah pemohon sebanyak 5 lembar 7. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) 8. Surat pernyataan suami/Istri (jika suami/istri yang pindah) 9. Pada saat diserahkan surat keterangan pindah pada penduduk, KK dan KTP yang bersangkutan dicabut oleh instansi yang menerbitkan surat keterangan pindah 10. Surat keterangan pindah berlaku sebagai pengganti KPT, selama KTP baru belum diterbitkan 11. Surat keterangan pindah berlaku selama 30 hari kerja |
|
Permohonan pindah datang antar Kabupaten/Kota atau Provinsi |
1. Surat keterangan pindah WNI (SKPWN) dari Kabupaten/Kota asal 2. Permohonan pindah datang WNI (Formulir F-1.38) di Desa/Kelurahan tujuan 3. Permohonan pindah datang WNI (Formulir F-1.39) di Kecamatan tujuan 4. Fotocopy buku/sura nikah pemohon sebanyak 3 lembar 5. Pas photo pemohon ukuran 4x6 berwarna sebanyak 4 lembar 6. Surat keterangan catatan kelakuan baik (SKCK) dari Polres Kabupaten/kota asal 7. Surat keterangan pindah dan Surat keterangan datang : GRATIS |
Tempat pelayanan : Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten |
Penerbitan Kartu Keluarga (KK) |
1. Surat pengantar RT/RW diketahui Kades/Lurah. 2. Mengisi formulir permohonan KK (Formulir F-1.02) 3. Melampirkan fotocopy KK lama, apabila terjadi perubahan. 4. Permohonan Pindah, bagi yang pindah dalam satu Desa; atau 5. Surat Keterangan Pindah (SKP) dari daerah asal bagi yang pindah; dan/atau 6. Surat Keterangan Pindah Datang dari daerah tujuan (SKPD) bagi yang pindah;atau 7. Surat keterangan datang dari luar negeri (SKDLN) yang diterbitkan oleh instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah 8. Tempat pelayanan di Kecamatan, hari senin s/d jum'at pada jam dinas. |
Jangka waktu penyelesaian KK, KTP dan surat pindah datang 14 hari kerja. Pendaftaran KK Gratis. Akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda bagi yang terlambat melaporkan lebih dari 30 hari setelah terjadi perubahan sebesar : Rp 20.000,- |
Pembuatan SKCK |
1. Foto Copy KTP 2. Foto Copy Kartu Keluarga 3. Foto Copy Akta Kelahiran 4. Foto Copy Ijazah Terakhir 5. Pas Foto 4×6 : 6 lembar Background Merah |
Seluruh persyaratan dibawa ke kantor Balai Desa untuk kemudian dibuatkan Pengantar SKCK, lalu dibawa ke Polsek |
Surat Keterangan Yang Dibutuhkan ( SKTM, Usaha, Domisili, Asal-usul Tanah, Beda Nama/Tanggal Lahir, dsb) |
1. Foto Copy KK 2. Foto Copy KTP 3. Surat/Dokumen Pendukung sesuai Surat Keterangan Yang Diperlukan |
"Assalamualaikum Baik