Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat mulai hari Kamis (19/3/2020) merumahkan sementara para aparatur sipil negara (ASN) setingkat eselon tiga dan tingkat di bawahnya, termasuk pegawai non-ASN.
Kebijakan itu diambil untuk menindaklanjuti surat edaran Menpan-RB dan Mendagri tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19)
Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengatakan, kebijakan tersebut dikecualikan untuk pegawai yang bekerja di instansi pelayanan publik, seperti rumah sakit, puskesmas, dukcapil, termasuk PDAM.
“Selain dari itu, silakan bekeja di rumah. Ingat, tetap berada di rumah, tidak boleh bepergian kemana-mana. Ini upaya memutus rantai penyebaran virus Corona,” ujar Herman, kepada wartawan, Kamis (19/3/2020).
Herman mengungkapkan, selama bertugas dari tempat tinggalnya, para pegawai, baik ASN maupun non-ASN diwajibkan tetap melaporkan kinerja kepada atasan langsung.
“Handphone jangan mati, apabila diperlukan atau sewaktu-waktu medapatkan tugas dari atasan. Kita kerja sekarang berbasis daring hingga 28 Maret,” tandasnya.
Berikut ini adalah table data ASN Jabatan Struktural :
Eselon | Jabatan instansi pusat | Jabatan instansi daerah (provinsi) | Jabatan instansi daerah (Kab/Kota) |
I.a | Sekretaris Jenderal · Direktur Jenderal · Sekretaris · Sekretaris Utama · Kepala Badan · Inspektur Jenderal · Inspektur Utama · Direktur Utama · Auditor Utama · Wakil Jaksa Agung · Jaksa Agung Muda · Deputi · Wakil Sekretaris Kabinet | ||
I.b | Staf Ahli | Sekretaris Daerah | |
II.a | Direktur · Kepala Biro · Kepala Pusat · Asisten Deputi · Inspektur · Sekretaris Direktorat Jenderal · Sekretaris Inspektorat Jenderal · Sekretaris Deputi · Sekretaris Badan | Asisten · Staf Ahli Gubernur · Sekretaris DPRD · Kepala Dinas · Kepala Badan · Inspektur · Direktur RS Umum Daerah Kelas A · Paniradya Kaistimewan/Paniradya Pati (Provinsi DIY) | Sekretaris Daerah |
II.b | Kepala Balai Besar | Kepala Biro · Wakil Kepala Dinas · Direktur RS Umum Daerah Kelas B · Wakil Direktur RS Umum Kelas A · Direktur RS Khusus Kelas A | Asisten · Staf Ahli Bupati/Wali kota · Sekretaris DPRD · Kepala Dinas · Kepala Badan · Direktur RS Umum Daerah Kelas A dan B |
III.a | Kepala Bagian · Kepala Bidang · Kepala Subdirektorat | Kepala Kantor · Kepala Bagian · Sekretais pada Dinas/ Badan/Inspektorat · Kepala Bidang · Inspektur Pembantu · Direktur RS Umum Kelas C · Direktur RS Khusus Kela B · Wakil Direktur RS Umum Kelas B · Wakil Direktur RS Khusus Kelas A · Kepala UPT Dinas | Kepala Kantor · Camat · Kepala Bagian · Sekretaris pada Dinas/ Badan/Inspektorat · Inspektur Pembantu · Direktur RS Umum Kelas C · Direktur RS Khusus Kelas B · Wakil Direktur RS Umum Kelas A dan B · Wakil Direktur RS Khusus Kelas A |
III.b | Kepala Balai | Kepala Bagian pada RS Daerah · Kepala Bidang pada RS Daerah | Kepala Bidang pada Dinas dan Badan · Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada RS Umum Daerah · Direktur RS Umum Daerah Kelas D · Sekretaris Camat |
IV.a | Kepala Subbagian · Kepala Subbidang · Kepala Seksi | Kepala Subbagian · Kepala Subbidang · Kepala Seksi | Lurah · Kepala Subbagian · Kepala Subbidang · Kepala Seksi · Kepala UPT Dinas dan Badan |
IV.b | Sekretaris Kelurahan · Kepala Seksi pada Kelurahan · Kepala Subbagian pada UPT · Kepala Subbagian pada Sekretariat Kecamatan · Kepala TU Sekolah Menengah Kejuruan | ||
V.a | Kepala Urusan • Kepala Subseksi | Kepala TU Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama · Kepala TU Sekolah Menengah Umum |
Sejak berlakunya Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka
- jabatan eselon Ia kepala lembaga pemerintah nonkementerian setara dengan jabatan pimpinan tinggi utama;
- jabatan eselon Ia dan eselon Ib setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya;
- jabatan eselon II setara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama;
- jabatan eselon III setara dengan jabatan administrator;
- jabatan eselon IV setara dengan jabatan pengawas; dan
- jabatan eselon V dan fungsional umum setara dengan jabatan pelaksana,
"ramasari keren
" hebat desa ku mantap