SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN TERPADU (SIMPELAKU)
Yups seiring perkembangan jaman dan situasi saat ini warga mau tidak mau diharuskan mengikuti perkembangan jaman sekarang, hampir semua instansi2 publik menggunakan sistem online dalam hal pelayanan maupun aduan masyarakat. Sekarang anda bisa mengajukan dokumen-dokumen seperti KK, KTP, Akta Kelahiran, Perpindahan, dan dukumen kependudukan lainnya secara online (khusus warga Kab. Cianjur)
Adapun cara daftarnya :
1. Anda buka website : https://simpelaku.cianjurkab.go.id/
ATAU
2. Klik Daftar
3. Isi Semua yang diperlukan
4. Buka email jika diperlukan verifikasi dan login menggunakan akun yang tadi telah anda buat
5. Setelah berhasil login silahkan pilih dokumen apa yang anda butuhkan atau ingin diperbaiki.
6. Setelah memilih menu apa yang akan anda buat atau diperbaiki, lengkapi semua persyaratan. scan/foto dokumen yang diperlukan dan klik kirim permohonan
7. tunggu jawaban dari admin 1x24 jam (bisa dicek di menu permohonan saya)
Catatan :
- Bisa daftar/login lewat HP masing-masing menggunakan NIK dan nomor KK saat pendaftaran
- Daftar/login secara mandiri (pihak desa tidak mempunyai kewenangan untuk mendaftarkan)
- Persyaratan dokumen kependudukan di scan/ difoto usahakan terlihat jelas
Adapun format dokumen persyaratan jika dibutuhkan bisa diunduh disini :
https://drive.google.com/file/d/1ulpi1U8PZdptigkKJ_hBaX0faPjp51ga/view?usp=sharing
Panduan pengguna lengkap dari DISDUKCAPIL Kab. Cianjur
https://drive.google.com/file/d/1-CLJ16B6daY7DMSy3CRTf35A7G09Siwm/view?usp=sharing
Mudah Bukan?
Sekian info dari saya semoga bermanfaat.
Update tertanggal 20 Mei 2020 website pelayanan DISDUKCAPIL Sedang dalam perbaikan
"Assalamualaikum wr wb Siap laksanakan