RAPAT KEGIATAN TINDAK LANJUT PENANGANAN STUNTING DI DESA RAMASARI
Pada tanggal 29 September 2021 diadakan rapat kegiatan tindak lanjut stunting oleh Kader Posyandu dan Satgas Stunting di Desa Ramasari Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat.
Pencegahan Stunting Bagian dari Pembangunan Desa Ramasari.
Pengertian dari Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita (bayi dibawah lima tahun) akibat dari kekurangan gizi kronis sehingga anak terlalu pendek untuk usianya. Kekurangan gizi terjadi sejak bayi dalam kandungan dan pada masa awal setelah bayi lahir, akan tetapi kondisi stunting baru nampak setelah bayi berusia 2 tahun.
Stunting tidak hanya disebabkan oleh faktor gizi buruk yang dialami oleh ibu hamil maupun anak balita, akan tetapi disebabkan oleh banyak faktor, secara umum beberapa penyebab stunting ialah Praktek pengasuhan yang kurang baik, termasuk kurangnya pengetahuan ibu mengenai kesehatan dan gizi sebelum dan pada masa kehamilan, serta setelah ibu melahirkan. Masih terbatasnya layanan kesehatan termasuk layanan ANC-Ante Natal Care (pelayanan kesehatan untuk ibu selama masa kehamilan), Post Natal Care dan pembelajaran dini yang berkualitas. Faktor lainnya yaitu kurangnya akses air bersih dan sanitasi yang baik serta masih kurangnya akses keluarga untuk mendapatkan makanan bergizi karena daya beli masyarakat rendah.
CEGAH STUNTING dengan optimalisasi gizi & kesehatan anak dari masa kehamilan hingga usia 2 tahun. Pada akhirnya secara luas stunting akan dapat menghambat pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kemiskinan dan memperlebar ketimpangan ekonomi dan sosial. Kemandirian keluarga merupakan hal penting dalam mencegah permasalahan gizi ini berlansung lebih lanjut. Masyarakat perlu mendapatkan edukasi mengenai gizi dan kesehatan.
Sumber :
ramasari.desa.id
satra.desa.id