You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Ramasari
Desa Ramasari

Kec. Haurwangi, Kab. Cianjur, Provinsi Jawa Barat

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA RAMASARI KECAMATAN HAURWANGI KABUPATEN CIANJUR HARAP DAFTARKAN LAYANAN MANDIRI KALIAN AGAR KAMI BISA MENERIMA MASUKAN DARI KALIAN TERIMAKASIH.

PELANTIKAN PANTARLIH DESA RAMASARI

yuda eka pradana 24 Juni 2024 Dibaca 41 Kali
PELANTIKAN PANTARLIH DESA RAMASARI

Nama Kegiatan : Pelantikan Pantarlih Deswa Ramasari

Waktu Kegiatan : 24-06-2024

Tempat : Gedung Serbaguna Desa Ramasari

Apa Itu Pantarlih. Tugas, kewajiban Serta Syarat Menjadi Pantarlih

  Pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan/Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Donggala saat ini sudah dibuka, tepatnya pada tanggal 13 sampai 19 Juni 2024. 

Pantarlih memiliki peran untuk menjalankan pemutakhiran data yang akan dicantumkan dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap). Aturan ini tertuang dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) No 7 Th 2022 tentang Pemilihan Umum. 

Nah bagi sahabat yang ingin mendaftar dan bergabung menjadi bagian penyelenggara pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Perlu untuk memahami apa itu Pantarlih, tugas serta kewajibannya seperti berikut ini.

Apa Itu PANTARLIH

  • Pantarlih adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau biasa disebut petugas Coklit (pencocokan dan penelitian), yang dibentuk oleh Panitia pemungutan suara (PPS). 
  • Pantarlih melaksanakan coklit pemutakhiran data pemilih sesuai Model A Daftar Pemilih atau berdasarkan data KPU, dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung dari rumah ke rumah.

 

Berapa Jumlah PANTARLIH

  • Pantarlih berjumlah 1 orang untuk 1 TPS, dalam hal jumlah pemilih dalam 1 TPS lebih dari 400 pemilih, KPU Kabupaten/Kota dan PPS mengangkat 2 orang Pantarlih untuk TPS tersebut.

 

Masa Tugas PANTARLIH

  • Masa Tugas Pantarlih selama sebulan, 24 Juni sampai 25 Juli 2024.

 

Tugas PANTARLIH

  • Membantu KPU Kabupaten, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih;
  • melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih;
  • memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;
  • menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten, PPK, dan PPS sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan;

 

Kewajiban PANTARLIH

  • Menjalankan koordinasi dengan PPS dalam menyusun daftar Pemilih dari hasil pemutakhiran.
  • Menyusun dan memberikan laporan kepada PPS tentang pelaksanaan pencocokan dan penelitian.
  • Pantarlih memiliki tanggung jawab terhadap PPS

 

Adapun secara teknis menurut Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih, maka Pantarlih memiliki tugas antara lain:

  • Mengikuti bimbingan teknis;
  • Menyusun rencana kerja;
  • Berkoordinasi dengan PPS dan RT/RW;
  • Melaksanakan Coklit;
  • Membuat laporan harian;
  • Menentukan alamat potensial TPS;
  • Menyusun laporan hasil coklit;
  • Menyerahkan seluruh alat kerja kepada PPS; dan
  • Membantu PPS dalam menyusun daftar Pemilih.
  • Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.

 

Gaji PANTARLIH dalam Pilkada 2024

  • Gaji Pantarlih dalam Pilkada 2024 sebesar Rp 1.000.000 per bulan.
  • Selain menerima gaji, Pantarlih juga akan menerima santunan jika mengalami kecelakaan. Berikut rincian santunan yang akan diterima Pantarlih:
  • Meninggal : Rp 36.000.000 per orang
  • Cacat permanen: Rp 30.800.000 per orang
  • Luka berat: Rp 16.500.000 per orang
  • Luka sedang: Rp 8.250.000 per orang
  • Bantuan biaya pemakaman: 10.000 000 per orang.

Hal tersebut diatur dalam Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024.

 

Syarat Menjadi PANTARLIH

  • Warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
  • Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih
  • Mampu secara jasmani dan rohani.
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  • Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak
  • menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan terakhir.

 

Jadwal Pendaftaran PANTARLIH

  • Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih: 5 Juni- 9 Juni 2024
  • Penerimaan dan pendaftaran calon Pantarlih: 5 Juni-12 Juni 2024
  • Seleksi administrasi calon Pantarlih: 6 Juni-13 Juni 2024
  • Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih: 14 Juni- 16 Juni 2024
  • Pemetaan TPS: 17 Juni-22 Juni 2024
  • Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih: 23 Juni 2024
  • Pelantikan Pantarlih: 24 Juni 2024

 

Cara Pendaftaran PANTARLIH

  • Kunjungi Sekretariat PPS yang ada di kelurahan setempat
  • Minta formulir pendaftaran calon anggota KPPS/Pantarlih kepada petugas di Sekretariat PPS
  • Isi formulir pendaftaran secara lengkap
  • Serahkan formulir pendaftaran dan dokumen pendukung ke Sekretariat PPS setempat sesuai jadwal yang ditentukan

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image